Tentang Kami

Sejarah Perumda BPR BKPD Pangandaran

Merupakan salah satu Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Pangandaran. Perusahaan ini adalah bank yang melayani kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perumda BPR BKPD Pangandaran menawarkan layanan simpan deposito berjangka atau tabungan, kredit dan pinjaman, pembiayaan dan penempatan dana.

Bank Karya Produksi Desa (BKPD) Pangandaran berdiri pada tanggal 18 Agustus 1967 dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 10/Pem/SK/BKPD/67.

BKPD Pangandaran mendapatkan izin usaha sebagai bank desa dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Moneter melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep 402/DJM/III.3/4/1974 tanggal 23 April 1974 tentang Pemberian Izin Usaha Bank Kepada Bank Karya Produksi Desa Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis.

BKPD Pangandaran berubah nama menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Pangandaran (PD BPR BKPD Pangandaran) dengan izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat setelah mendapatkan izin dari Departemen Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-016/KM.17/1998 tanggal 18 Februari 1998 tentang Persetujuan Perubahan Nama Bank Karya Produksi Desa Kecamatan Pangandaran menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Pangandaran.

BKPD Pangandaran mengalami perubahan kepemilikan dari semula Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis menjadi Pemerintah Kabupaten Pangandaran sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat yang ditindaklanjuti dengan serah terima antara kedua Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 1351.1/673-Pem.3/2019 dan 539/1486-Pe/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Serah Terima PD BPR BKPD Pangandaran dan PD BPR BKPD Cijulang Serta Utang Piutang PD BPR BKPD yang dilukuidasi dari Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Perubahan kepemilikan tersebut disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Nomor : SR-65/KO.0202/2019 tanggal 5 Desember 2019 hal Perubahan Kepemilikan Saham BPR Saudara.

BKPD Pangandaran mengalami perubahan bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya Nomor : KEP-16/KO.0202/2020 tanggal 15 Juli 2020 Tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran Menjadi Izin Usaha Atas Nama Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.

BKPD Pangandaran mengalami proses penggabungan dimana BKPD Cijulang bergabung kedalam BKPD Pangandaran yang efektif mulai tanggal 01 Agustus 2022 berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-120/D.03/2022 tentang Pemberian Izin Penggabungan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang ke dalam Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.

Sejak diserahkan kepemilikan Perusahaan Umum Daerah (perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  BKPD Pangandaran atau lebih dikenal Bank BKPD Pangandaran dari Pemerintah Kabupaten Ciamis ke Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada tanggal 15 Juli 2019 dan secara resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 5 Desember 2019 lalu, Perumda Kabupaten Pangandaran di sektor perbankan ini terus menunjukan peningkatan. Baik peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola mau pun menejmen operasional pun terus digenjot, sehingga kepercayaan masyarakat di bidang jasa perbankan pun semakin dipercaya publik.

Tak hanya menjadi mitra usaha masyarakat, kini BPR Bank BKPD Pangandaran pun telah efektif setor Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagian dari laba perusahaan ke Pemda Kabupaten Pangandaran sebagai pemilik/pemegang saham tunggal dari Bank BKPD Pangandaran. “Kini Bank BKPD Pangandaran harus menjadi kebanggaan seluruh masyarakat, karena laba yang dihasilkan dari usaha bank akan kembali ke masyarakat melalui setoran PAD“. BPR BKPD ingin memposisikan diri menjadi roda penggerak serta berpartisipasi aktiv dalam denyut perekonomian masyarakat.

Sehat & Berdaya Saing

Industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kini tengah mengalami fase cukup penting yakni berkolaborasi di antara BPR. Harapannya, aksi korporasi itu bisa memacu pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan di masa mendatang di saat persaingan kian sengit terutama di era digitalisasi seperti sekarang.

Bersinergi

Menjaga, memelihara citra industri BPR, sehingga lebih dipercaya oleh masyarakat dan stakeholder lainnya.

Layanan Berkualitas!

1. Sarana, memiliki sarana dan karyawan yang memadai.
2. Tanggung Jawab, memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap nasabahnya.
3. Responsif, mempunyai kecepatan dalam pelayanan.

Professional

Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi Mengatur, Mengawasi, dan Melindungi. Untuk industri keungan yang sehat.