BKPD Mobile

Syarat dan Ketentuan BKPD Mobile

Halaman ini telah diperbarui pada tanggal 01 Agustus 2024

A. DEFINISI

  1. Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran selajutnya disebut BKPD adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
  2. BKPD Mobile adalah layanan produk perbankan BKPD yang dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui telepon seluler/handphone dengan menggunakan media jaringan internet pada handphone dikombinasikan dengan media SMS sesuai ketentuan yang berlaku di BKPD.
  3. PIN (Personal Identification NumberBKPD Mobile adalah nomor identifikasi pribadi bagi Nasabah yang menggunakan BKPD Mobile.
  4. Pangandaran Pay adalah brand atas aplikasi pembayaran dan/atau pembelian produk multi biller dengan berbagai fitur uang elektronik milik PT Bimasakti Multi Sinergi yang merupakan hak eksklusif milik BKPD yang dibuat untuk tujuan co-branding dan pemasaran uang elektronik oleh BKPD yang dapat di download melalui market aplikasi seperti Play Store, App Store dan lainnya.
  5. Quick Response Code atau QR Code adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol.
  6. QR Code untuk Pembayaran atau QR Code Pembayaran adalah QR Code yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
  7. Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) atau QRIS adalah standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
  8. Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
  9. Nomor Handphone BKPD Mobile adalah nomor handphone yang digunakan sebagai sarana otentikasi/otorisasi dalam bertransaksi pada BKPD Mobile.
  10. SMS (Short Message Services) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan/atau dikirimkan melalui handphone.
  11. OTP (One Time Password) adalah kode sandi yang bersifat unik dan rahasia yang dihasilkan oleh sistem BKPD dan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone yang digunakan Nasabah untuk mengakses BKPD Mobile.
  12. Nasabah adalah pemilik rekening dalam bentuk tabungan, deposito, dan kredit di BKPD.
  13. Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran berdasarkan QRIS.
  14. Transaksi QR Cross Borde radalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran yang dihasilkan oleh pedagang (merchant) di negara yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  15. Transaksi QRIS Transfer adalah transaksi transfer dengan menggunakan QR Code Transfer.

B. REGISTRASI BKPD MOBILE

  1. Setiap Nasabah BKPD berhak untuk memperoleh dan menggunakan BKPD Mobile.
  2. Untuk dapat menggunakan BKPD Mobile, Nasabah harus memiliki nomor handphone yang aktif dan tidak terblokir, meng-install BKPD Mobile serta mendaftarkan username, kata sandi, dan PIN Transaksi yang ditentukan sendiri oleh Nasabah pada saat melakukan registrasi di Customer Service pada setiap Kantor Cabang BKPD. Selanjutnya Nasabah dapat mengganti kata sandi melalui menu Akun > Ubah Kata Sandi dan mengganti PIN Transaksi melalui menu Akun > Ubah PIN Transaksi.
  3. BKPD berhak mendaftarkan nomor handphone yang digunakan Nasabah untuk melakukan aktivasi BKPD Mobile ke dalam database Core Banking System (CBS) BKPD.
  4. Nasabah dapat mengubah dan/atau menghapus Nomor Handphone BKPD Mobile melalui Customer Service pada setiap Kantor Cabang BKPD.

C. KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Melalui BKPD Mobile, Nasabah dapat mengakses informasi rekening tabungan, rekening deposito, dan rekening kredit yang menginduk pada nomor customer yang sama dengan rekening utama dari Customer Information File (CIF) yang digunakan untuk registrasi BKPD Mobile;
  2. BKPD berhak melakukan verifikasi terhadap Nasabah yang mengakses atau melakukan transaksi pada BKPD Mobile, antara lain dengan melakukan verifikasi data diri Nasabah dan/atau meminta Nasabah untuk memasukkan OTP saat melakukan transaksi tertentu pada BKPD Mobile.
  3. Nasabah setuju bahwa BKPD berhak untuk menyimpan dan menggunakan data personal Nasabah dan data lainnya yang melekat pada telepon seluler (handphone) yang digunakan Nasabah untuk mengunduh BKPD Mobile, antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi serta untuk kepentingan promosi produk perbankan BKPD dan pihak lain yang bekerja sama dengan BKPD.
  4. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada rekening Nasabah sebelum melakukan transaksi melalui BKPD Mobile. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
  5. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan PIN Transaksi BKPD Mobile untuk melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya yang ditentukan oleh BKPD. Segala akibat yang timbul karena penggunaan PIN Transaksi BKPD Mobile menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  6. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data BKPD merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada BKPD untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  7. BKPD berhak menentukan limit atas transaksi yang dilakukan Nasabah melalui BKPD Mobile yang akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  8. BKPD menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan nomor handphone dan PIN Transaksi BKPD Mobile. BKPD tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor handphone dan PIN Transaksi BKPD Mobile atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  9. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada BKPD tidak dapat dibatalkan dengan alasan apa pun dan membebaskan BKPD dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun.
  10. Nasabah wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi BKPD Mobile atas permintaan BKPD.
  11. Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) BKPD Mobile mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan BKPD Mobile.
  12. Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh BKPD, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi yang akan tersimpan di dalam database Core Banking System (CBS) BKPD sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh BKPD.
  13. BKPD berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, jika saldo rekening Nasabah di BKPD tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening Nasabah diblokir.
  14. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui BKPD Mobile yang dikirim kepada BKPD. BKPD tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apa pun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
  15. Catatan, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada BKPD merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah yang dijalankan oleh BKPD.
  16. Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh BKPD, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh BKPD, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada BKPD. Semua sarana dan/atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui BKPD Mobile, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  17. Dengan melakukan transaksi melalui BKPD Mobile, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima BKPD akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan/atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan BKPD.
  18. Limit kumulatif harian transaksi transfer antar rekening tabungan di BKPD melalui BKPD Mobile yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per akun. BKPD berhak untuk mengubah besarnya limit untuk transaksi tersebut yang akan diberitahukan oleh BKPD dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  19. Operator Seluler berhak mengenakan biaya kepada Nasabah untuk setiap transaksi, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil dilakukan.
  20. BKPD berhak menutup layanan BKPD Mobile antara lain apabila BKPD Mobile digunakan untuk melakukan suatu tindakan melanggar hukum.

D. OTP, USERNAME, KATA SANDI, PIN TRANSAKSI, DAN KEWAJIBAN NASABAH

  1. OTP, Username, Kata Sandi, dan PIN Transaksi hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
  2. Nasabah wajib merahasiakan OTP, Username, Kata Sandi, dan PIN Transaksi dengan cara:
    • Tidak memberitahukan OTP, Username, Kata Sandi, dan PIN Transaksi kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah;
    • Tidak menyimpan Username, Kata Sandi, dan PIN Transaksi pada handphone, benda-benda lainnya atau sarana apa pun yang memungkinkan Username, Kata Sandi, dan PIN Transaksi diketahui oleh orang lain;
    • Berhati-hati dalam menggunakan Username, Kata Sandi, dan PIN Transaksi agar tidak terlihat oleh orang lain;
    • Tidak menggunakan nomor handphone, Username, Kata Sandi, dan PIN Transaksi yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.
  1. Segala penyalahgunaan OTP, Username, Kata Sandi, dan PIN Transaksi merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan BKPD dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan OTP, Username, Kata Sandi, dan PIN Transaksi.
  2. Penggunaan OTP, Username, Kata Sandi, dan PIN Transaksi pada BKPD Mobile mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
  3. Nasabah setiap saat dapat mengubah Kata Sandi, dan PIN Transaksi.
  4. Apabila SIM Card Operator Seluler atau handphone milik Nasabah kedaluwarsa/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan hal tersebut kepada kantor cabang BKPD terdekat untuk dilakukan pemblokiran/penutupan BKPD Mobile. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor handphone, Username, Kata Sandi, dan PIN Transaksi yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BKPD menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  5. Nasabah wajib memastikan bahwa telepon seluler/handphone yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan BKPD Mobile bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah.

E. PEMBLOKIRAN BKPD MOBILE

  1. BKPD Mobile akan diblokir jika:
    • Nasabah salah memasukkan Kata Sandi dan/atau PIN Transaksi BKPD Mobile sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
    • Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran BKPD Mobile ke Customer Service Kantor Cabang BKPD terdekat karena SIM Card Operator Seluler hilang/dicuri.
  1. BKPD berhak memblokir BKPD Mobile Nasabah apabila:
    • Berdasarkan penilaian/analisis BKPD, Nasabah melakukan transaksi (finansial maupun non finansial) di luar batas penggunaan yang wajar.
    • Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BKPD;
    • Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; atau
    • Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  1. Nasabah dilarang untuk mengopi BKPD Mobile pada handphone lainnya. Hasil kopian BKPD Mobile tersebut tidak dapat digunakan oleh Nasabah.
  2. Nasabah harus meng-install ulang BKPD Mobile pada handphone apabila menu BKPD Mobile pada BKPD Mobile terblokir.
  3. Apabila terjadi pemblokiran BKPD Mobile Nasabah harus menghubungi BKPD dan melakukan registrasi ulang BKPD Mobile di Customer Service Kantor Cabang BKPD terdekat.

F. FORCE MAJEURE

Dalam hal BKPD tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan BKPD, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang BKPD memberikan layanan BKPD Mobile, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan BKPD, maka Nasabah dengan ini membebaskan BKPD dari segala macam tuntutan dalam bentuk apa pun terkait dengan hal tersebut.

G. PENGAKHIRAN BKPD MOBILE

  1. BKPD Mobile akan berakhir jika:
    • Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran BKPD Mobile kepada BKPD.
    • Nasabah menutup semua rekening yang terhubung dengan BKPD Mobile.
  1. BKPD berhak mengakhiri pemberian BKPD Mobile kepada Nasabah antara lain apabila:
    • Nasabah menggunakan BKPD Mobile atau mengizinkan BKPD Mobile dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum;
    • Berdasarkan penilaian BKPD Nasabah menggunakan BKPD Mobile di luar batas penggunaan yang wajar;
    • Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BKPD;
    • Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; atau
    • Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

H. LAIN-LAIN

  1. Bukti transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui BKPD Mobile adalah mutasi yang tercatat pada Core Banking System (CBS) BKPD.
  2. Setiap keluhan terkait BKPD Mobile harus disampaikan oleh Nasabah kepada BKPD dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal transaksi melalui BKPD Mobile dilakukan.
  3. Nasabah wajib segera melaporkan kepada BKPD secara tertulis apabila terjadi perubahan data Nasabah.
  4. Nasabah dapat menghubungi kantor cabang BKPD atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan/atau penutupan BKPD Mobile.
  5. Nasabah harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler.
  6. BKPD dapat mengubah Ketentuan BKPD Mobile ini yang akan diberitahukan oleh BKPD kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Nasabah menyatakan tunduk pada ketentuan BKPD Mobile yang berlaku.
  7. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Ketentuan BKPD Mobile serta seluruh ketentuan yang berlaku di BKPD yang mengatur mengenai jasa, fasilitas, dan transaksi yang akan diberitahukan oleh BKPD kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

I. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan BKPD Mobile ini antara Nasabah dengan BKPD akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan BKPD, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Ciamis, dengan tidak mengurangi hak BKPD untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

J. BAHASA

Ketentuan BKPD Mobile ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia.

Ketentuan BKPD Mobile ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.