Pengaduan Nasabah

Mengacu pada  Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen Perumda BPR BKPD Pangandaran dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah.

Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke Perumda BPR BKPD Pangandaran secara lisan  dan/atau secara  tertulis dengan datang langsung ke kantor Perumda BPR BKPD Pangandaran terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.

Pengadu Syarat Pengaduan Tertulis Tanpa Tatap Muka Dengan Tatap Muka
Nasabah
  1. Bukti Identitas (KTP)
  2. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)
Tidak Diperkenankan
  1. Bukti Identitas (KTP/Paspor)
  2. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)
Perwakilan Nasabah
  1. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP)
  2. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP)
  3. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
  4. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)

Tidak Diperkenankan

  1. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
  2. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
  3. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
  4. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)

Alur pengaduan nasabah secara lisan dengan tatap muka di kantor Perumda BPR BKPD Pangandaran

  1. Nasabah datang ke kantor terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas
  3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
  4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank
  5. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan
  6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan

Alur pengaduan nasabah secara tertulis ataupun lisan tanpa tatap muka di kantor Perumda BPR BKPD Pangandaran

  1. Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah
  3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
  4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian
  5. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Jenis Pengaduan Jangka Waku Penanganan Pengaduan
Lisan
Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan
Tertulis
Maks 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan

Publikasi Penanganan Pengaduan Periode : Januari s.d Maret 2026
Perumda BPR BKPD Pangandaran

No Jenis Transaksi Keuangan Selesai Dalam Proses Tidak Selesai Jumlah Pengaduan
1
Nihil
0
0
0
0